Halaman

    Social Items

Ini yaitu cuilan Pertama dari Tanya Jawab BPJS Kesehatan Bagian 1. Perlu ditekankan bahwa ini bukan situs resmi dari BPJS Kesehatan. Tetapi, jawaban-jawaban dikumpulkan dari sumber-sumber resmi. Kangkomar sudah merangkumnya menjadi sebuah artikel yang sanggup menjadi tumpuan atau contoh atau pengetahuan hanya sekedar membuatkan warta saja kangkomar akan terus membagikan info-info menarik lainnya untuk para pengunjung

Tujuannya supaya kita semua sanggup berguru dan membuatkan bersama. Selamat Membaca!




Bagaimana kalau Menunggak Iuran ?

Keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, dikenakan denda administratif 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja.

Keterlambatan pembayaran Iuran lebih dari 6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan tidak boleh sementara.

Besarnya Iuran berlaku hingga kapan?

Besaran iuran jaminan kesehatan ditinjau paling usang 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Bagaimana Mengakses Manfaat BPJS ?

Manfaat sanggup diakses melalui kemudahan kesehatan milik pemerintah atau swasta yang menjalin KERJASAMA dengan BPJS Kesehatan.

Bagaimana Pola Pelayanan  BPJS Kesehatan?

Pola dukungan pelayanan kesehatan yang oleh BPJS Kesehatan yaitu pola rujukan berjenjang. Pola rujukan berjenjang yaitu pola dukungan layanan kesehatan dimana pelayanan primer diberikan oleh PPK tingkat I, namun apabila diharapkan rujukan spesialistik akan dirujuk ke PPK lanjutan.

Anda tidak diperkenankan eksklusif berobat ke Rumah Sakit tanpa membawa rujukan. Ini dimaksudkan biar tidak ada penumpukan pasien di Rumah Sakit. Karena untuk penyakit ringan sanggup diselesaikan di kemudahan kesehatan tingkat pertama.

( Penyebab susah tidur di malam hari simak ulasannya )

Bagaimana Syarat Layanan di Rumah Sakit?

Jika ingin memakai kemudahan kesehatan lanjutan, yaitu rumah sakit yang berhubungan dengan BPJS, berikut ini langkah-langkahnya:


  1. Buat Surat Rujukan. Anda harus mempunyai surat rujukan dari penyedia kemudahan kesehatan tingkat pertama yang tertera di kartu ibarat Puskesmas, klinik maupun dokter yang telah dipilih. Pihak Puskesmas, klinik maupun dokter tersebut akan memperlihatkan surat rujukan ke Rumah Sakit apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.
  2. Siapkan Dokumen Persiapkan dokumen-dokumen untuk berobat sebelum berangkat ke Rumah Sakit tujuan antara lain: 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga; 1 lembar fotokopi KTP; 1 lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan; 1 lembar fotokopi Surat Rujukan dan Kartu BPJS Kesehatan asli
  3. Datang Lebih Awal. Biasanya Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mempunyai banyak pasien. Datang lebih pagi biar mendapat nomor antrean awal. Sabar menunggu hingga nomor antrean Anda dipanggil.
  4. Pasien Gawat Darurat. Untuk kondisi gawat darurat pasien BPJS Kesehatan sanggup eksklusif menuju Rumah Sakit tanpa perlu memakai surat rujukan dari klinik kesehatan tingkat pertama.
  5. Biaya Tanggungan Pasien. Meskipun telah menjadi akseptor BPJS Kesehatan, namun ada kalanya Anda tetap membayar sejumlah uang. Ada jenis obat-obatan yang tidak tertanggung dalam BPJS Kesehatan. Selain itu Anda juga akan dikenakan biaya pelengkap bila rawat inap di atas kelas yang tertera pada kartu. Misalnya Anda terdaftar sebagai pasien kelas II, namun sebab banyak sekali hal Anda alhasil dirawat di kelas I, selisih biaya tersebut yang harus Anda tanggung. Namun demikian biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila dibandingkan kalau Anda tidak menjadi akseptor BPJS Kesehatan.


Apa Fasilitas kesehatan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan ?


  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: Puskemas, Fasilitas Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri (POLRI), Praktek Dokter Umum / Klinik Umum, terdiri dari Praktek Dokter Umum Perseorangan, Praktek Dokter Umum Bersama, Klinik Dokter Umum / Klinik 24 Jam, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratama, RS Pratama.

  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan: Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum (RSU), RS Umum Pemerintah Pusat (RSUP), RS Umum Pemda (RSUD), RS Umum TNI, RS Umum Bhayangkara (POLRI), RS Umum Swasta, RS Khusus, RS Khusus Jantung (Kardiovaskular), RS Khusus Kanker (Onkologi), RS Khusus Paru, RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin, RS Khusus Kusta, RS Khusus Jiwa, RS Khusus Lain yang telah terakreditasi, RS Bergerak dan RS Lapangan.

Bagaimana kemudahan kesehatan tingkat pertama?


  1. Untuk pertama kali setiap akseptor terdaftar pada satu kemudahan kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan kabupaten/kota setempat
  2. Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya akseptor berhak menentukan kemudahan kesehatan tingkat pertama yang diinginkan
  3. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada kemudahan kesehatan tingkat pertama daerah akseptor terdaftar, kecuali berada di luar wilayah kemudahan kesehatan tingkat pertama daerah akseptor terdaftar, atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis

Catatan: Peserta sanggup menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).


( Hari bau tanah yang di impikan oleh semua orang bau tanah di seluruh dunia )


Bagaimana Jika Peserta Terdaftar di Luar Wilayah ?

Untuk mendapat pelayanan di kemudahan kesehatan tingkat pertama daerah tujuan, maka akseptor wajib membawa surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan tujuan.

Apaa Manfaat yang Diperoleh ?


  1. pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  2. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
  3. pelayanan persalinan
  4. pelayanan gawat darurat
  5. pelayanan ambulan bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar kemudahan kesehatan
  6. pemberian kompensasi khusus bagi akseptor di wilayah tidak tersedia kemudahan kesehatan memenuhi syarat
  7. Pelayanan promotif dan preventif 
  8. Penyuluhan kesehatan perseorangan
  9. Imunisasi dasar – Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DOT-HB), Polio dan Campak.
  10. Keluarga Berencana (konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi) dan skrining kesehatan (Pelayanan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi resiko penyakit dan mencegah imbas lanjutan dari resiko penyakit tertentu).
  11. panduan bpjs 


Apakah Persalinan Dijamin ?

Persalinan yang ditanggung yaitu persalinan hingga dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/meninggal.

Apa Manfaat Pelayanan Gigi ?

Pelayanan Gigi dilakukan di kemudahan kesehatan tingkat pertama, yang terdiri dari:


  1. administrasi pelayanan, mencakup biaya manajemen registrasi akseptor untuk berobat, penyediaan dan dukungan surat rujukan ke kemudahan kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak sanggup ditangani di kemudahan kesehatan tingkat pertama
  2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasimedis
  3. premedikasi
  4. kegawatdaruratan oro-dental
  5. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  6. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  7. obat pasca ekstraksi
  8. tumpatan komposit/GIC
  9. skeling gigi (1x dalam setahun)

Semoga apa yang kangkomar tuliskan di atas sanggup menciptakan gamblang para anggota dari BPJS yang belum terang silahkna sanggup eksklusif di tanyakan di kolom komentar yang ada di bawah ini salam sukses dan hingga jumpa.

Tanya Jawab Mengenai Hal Penting Yang Bekerjasama Dengan Bpjs

Ini yaitu cuilan Pertama dari Tanya Jawab BPJS Kesehatan Bagian 1. Perlu ditekankan bahwa ini bukan situs resmi dari BPJS Kesehatan. Tetapi, jawaban-jawaban dikumpulkan dari sumber-sumber resmi. Kangkomar sudah merangkumnya menjadi sebuah artikel yang sanggup menjadi tumpuan atau contoh atau pengetahuan hanya sekedar membuatkan warta saja kangkomar akan terus membagikan info-info menarik lainnya untuk para pengunjung

Tujuannya supaya kita semua sanggup berguru dan membuatkan bersama. Selamat Membaca!




Bagaimana kalau Menunggak Iuran ?

Keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, dikenakan denda administratif 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja.

Keterlambatan pembayaran Iuran lebih dari 6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan tidak boleh sementara.

Besarnya Iuran berlaku hingga kapan?

Besaran iuran jaminan kesehatan ditinjau paling usang 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Bagaimana Mengakses Manfaat BPJS ?

Manfaat sanggup diakses melalui kemudahan kesehatan milik pemerintah atau swasta yang menjalin KERJASAMA dengan BPJS Kesehatan.

Bagaimana Pola Pelayanan  BPJS Kesehatan?

Pola dukungan pelayanan kesehatan yang oleh BPJS Kesehatan yaitu pola rujukan berjenjang. Pola rujukan berjenjang yaitu pola dukungan layanan kesehatan dimana pelayanan primer diberikan oleh PPK tingkat I, namun apabila diharapkan rujukan spesialistik akan dirujuk ke PPK lanjutan.

Anda tidak diperkenankan eksklusif berobat ke Rumah Sakit tanpa membawa rujukan. Ini dimaksudkan biar tidak ada penumpukan pasien di Rumah Sakit. Karena untuk penyakit ringan sanggup diselesaikan di kemudahan kesehatan tingkat pertama.

( Penyebab susah tidur di malam hari simak ulasannya )

Bagaimana Syarat Layanan di Rumah Sakit?

Jika ingin memakai kemudahan kesehatan lanjutan, yaitu rumah sakit yang berhubungan dengan BPJS, berikut ini langkah-langkahnya:


  1. Buat Surat Rujukan. Anda harus mempunyai surat rujukan dari penyedia kemudahan kesehatan tingkat pertama yang tertera di kartu ibarat Puskesmas, klinik maupun dokter yang telah dipilih. Pihak Puskesmas, klinik maupun dokter tersebut akan memperlihatkan surat rujukan ke Rumah Sakit apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.
  2. Siapkan Dokumen Persiapkan dokumen-dokumen untuk berobat sebelum berangkat ke Rumah Sakit tujuan antara lain: 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga; 1 lembar fotokopi KTP; 1 lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan; 1 lembar fotokopi Surat Rujukan dan Kartu BPJS Kesehatan asli
  3. Datang Lebih Awal. Biasanya Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mempunyai banyak pasien. Datang lebih pagi biar mendapat nomor antrean awal. Sabar menunggu hingga nomor antrean Anda dipanggil.
  4. Pasien Gawat Darurat. Untuk kondisi gawat darurat pasien BPJS Kesehatan sanggup eksklusif menuju Rumah Sakit tanpa perlu memakai surat rujukan dari klinik kesehatan tingkat pertama.
  5. Biaya Tanggungan Pasien. Meskipun telah menjadi akseptor BPJS Kesehatan, namun ada kalanya Anda tetap membayar sejumlah uang. Ada jenis obat-obatan yang tidak tertanggung dalam BPJS Kesehatan. Selain itu Anda juga akan dikenakan biaya pelengkap bila rawat inap di atas kelas yang tertera pada kartu. Misalnya Anda terdaftar sebagai pasien kelas II, namun sebab banyak sekali hal Anda alhasil dirawat di kelas I, selisih biaya tersebut yang harus Anda tanggung. Namun demikian biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila dibandingkan kalau Anda tidak menjadi akseptor BPJS Kesehatan.


Apa Fasilitas kesehatan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan ?


  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: Puskemas, Fasilitas Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri (POLRI), Praktek Dokter Umum / Klinik Umum, terdiri dari Praktek Dokter Umum Perseorangan, Praktek Dokter Umum Bersama, Klinik Dokter Umum / Klinik 24 Jam, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratama, RS Pratama.

  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan: Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum (RSU), RS Umum Pemerintah Pusat (RSUP), RS Umum Pemda (RSUD), RS Umum TNI, RS Umum Bhayangkara (POLRI), RS Umum Swasta, RS Khusus, RS Khusus Jantung (Kardiovaskular), RS Khusus Kanker (Onkologi), RS Khusus Paru, RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin, RS Khusus Kusta, RS Khusus Jiwa, RS Khusus Lain yang telah terakreditasi, RS Bergerak dan RS Lapangan.

Bagaimana kemudahan kesehatan tingkat pertama?


  1. Untuk pertama kali setiap akseptor terdaftar pada satu kemudahan kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan kabupaten/kota setempat
  2. Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya akseptor berhak menentukan kemudahan kesehatan tingkat pertama yang diinginkan
  3. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada kemudahan kesehatan tingkat pertama daerah akseptor terdaftar, kecuali berada di luar wilayah kemudahan kesehatan tingkat pertama daerah akseptor terdaftar, atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis

Catatan: Peserta sanggup menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).


( Hari bau tanah yang di impikan oleh semua orang bau tanah di seluruh dunia )


Bagaimana Jika Peserta Terdaftar di Luar Wilayah ?

Untuk mendapat pelayanan di kemudahan kesehatan tingkat pertama daerah tujuan, maka akseptor wajib membawa surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan tujuan.

Apaa Manfaat yang Diperoleh ?


  1. pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  2. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
  3. pelayanan persalinan
  4. pelayanan gawat darurat
  5. pelayanan ambulan bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar kemudahan kesehatan
  6. pemberian kompensasi khusus bagi akseptor di wilayah tidak tersedia kemudahan kesehatan memenuhi syarat
  7. Pelayanan promotif dan preventif 
  8. Penyuluhan kesehatan perseorangan
  9. Imunisasi dasar – Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DOT-HB), Polio dan Campak.
  10. Keluarga Berencana (konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi) dan skrining kesehatan (Pelayanan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi resiko penyakit dan mencegah imbas lanjutan dari resiko penyakit tertentu).
  11. panduan bpjs 


Apakah Persalinan Dijamin ?

Persalinan yang ditanggung yaitu persalinan hingga dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/meninggal.

Apa Manfaat Pelayanan Gigi ?

Pelayanan Gigi dilakukan di kemudahan kesehatan tingkat pertama, yang terdiri dari:


  1. administrasi pelayanan, mencakup biaya manajemen registrasi akseptor untuk berobat, penyediaan dan dukungan surat rujukan ke kemudahan kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak sanggup ditangani di kemudahan kesehatan tingkat pertama
  2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasimedis
  3. premedikasi
  4. kegawatdaruratan oro-dental
  5. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  6. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  7. obat pasca ekstraksi
  8. tumpatan komposit/GIC
  9. skeling gigi (1x dalam setahun)

Semoga apa yang kangkomar tuliskan di atas sanggup menciptakan gamblang para anggota dari BPJS yang belum terang silahkna sanggup eksklusif di tanyakan di kolom komentar yang ada di bawah ini salam sukses dan hingga jumpa.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter