Halaman

    Social Items

Setelah artikel mengenai BPJS Kesehatan muncul, banyak pertanyaan datang. Maklum ini ialah kegiatan jaminan kesehatan yang gres dari pemerintah dan bersifat wajib.

Banyak dari pertanyaan – pertanyaan tersebut menanyakan hal yang sama. Daripada menjawab hal yang sama beberapa kali, Kangkomar berpikir lebih baik dituangkan dalam bentuk Tanya Jawab.


Tanya Jawab BPJS Kesehatan ini akan terus diperbarui menurut gosip yang kangkomar peroleh di media maupun masukkan dari teman – teman pembaca. Kaprikornus ini akan jadi living document.

Harapannya, agar pemahaman kita semua mengenai BPJS Kesehatan semakin baik dan sanggup memanfaatkannya sebaik mungkin. Semoga semua masyarakat Indonesia sanggup mendapat dan menikmati layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih layak dengan biaya yang terjangkau.

Ini bukan situs RESMI BPJS Kesehatan. Namun, goresan pena ini memakai sumber-sumber resmi BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, tidak semua pertanyaan sanggup dijawab.

Dasar Hukum Jaminan Sosial

Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 perihal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS ialah setiap orang, termasuk orang aneh yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Artinya, dengan BPJS, semua masyarakat sanggup menikmati derma jaminan kesehatan dengan biaya terjangkau.

Apakah Wajib menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah mempunyai Jaminan Kesehatan lain.

Kapan Wajib Menjadi Peserta BPJS Kesehatan ?

Sesuai peraturan perundangan bahwa untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang mapun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015.

Bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat ialah 1 Januari 2019.

Jika punya asuransi swasta, apakah masih harus menjadi akseptor BPJS Kesehatan?

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, meski sudah mempunyai asuransi swasta, seluruh masyarakat Indonesia tetap harus terdaftar sebagai akseptor BPJS Kesehatan.

Terkait asuransi swasta yang dimiliki masyarakat, kalau suatu asuransi swasta berafiliasi dengan BPJS Kesehatan melalui denah koordinasi manfaat atau CoB, maka akseptor BPJS Kesehatan yang mempunyai asuransi swasta tersebut sanggup memperoleh manfaat lebih, khususnya dalam manfaat non medis, ibarat naik kelas ruang inap, berobat keluar negeri, dan sebagainya.

Bagaimana Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan?


  • Prosedur Pendaftaran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) dilakukan secara kolektif melalui perusahaan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Untuk akseptor mandiri,  pendaftaran akseptor sanggup dilakukan diseluruh kantor cabang BPJS Kesehatan, melalui Bank yang berafiliasi ibarat BRI, BNI dan Bank Mandiri, serta secara online melalui situs BPJS Kesehatan.


( tanya jawab hal penting perihal BPJS part I )

Apakah Persyaratan Pendaftaran ?

Untuk registrasi melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pengisian Formulir Daftar Isian Peserta, dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1(satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:


  1. Asli/foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik)
  2. Asli/foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy surat nikah (bagi yang telah menikah)
  4. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan (bagi yang telah mempunyai anak)
  5. Fotocopy buku rekening salah satu diantara Bank yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.

Apakah Persyaratan Pendaftaran Online ?

Peserta sanggup  membuka website BPJS Kesehatan. Pilih Menu Layanan Peserta kemudian pilih Pendaftaran Peserta  dan lakukan pengisian data akseptor pada kolom yang tersedia beserta email untuk mendapat Link Aktifasi. Setelah itu akseptor untuk sanggup membuka email dari Admin BPJS Kesehatan dan klik Link Aktifasi untuk mendapat Virtual Account.

Selanjutnya akseptor sanggup melaksanakan pembayaran pada 3 Bank yang telah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan (BNI,BRI,Mandiri). Setelah anda melaksanakan Pembayaran, anda sanggup mencetak e-ID BPJS-Kesehatan dengan cara mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi

Ketentuan Pendaftaran Peserta 


  • Peserta wajib mempunyai NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
  • Atau akseptor sanggup juga memakai KTP non elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan sanggup ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Peserta sanggup mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP akseptor yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
  • Peserta sanggup menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).
  • KTP Kota A, tapi tinggal di Kota B. Apa sanggup menciptakan Kartu BPJS Kesehatan di Kota B?
  • Bisa. Jika mendaftar sebagai akseptor berdikari (perorangan), Anda sanggup mendaftar menjadi akseptor BPJS Kesehatan di kota manapun. Nantinya, kemudahan kesehatan tingkat pertama Anda akan diubahsuaikan dengan daerah tinggal atau domisili Anda di Kota B, bukan diubahsuaikan dengan domisili KTP.


Apakah buat KTP, SIM, dan Paspor wajib mempunyai kartu BPJS Kesehatan ?

TIDAK BENAR bahwa pembuatan maupun perpanjangan KTP, SIM, dan Passpor wajib mempunyai kartu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan belum berafiliasi dengan lembaga-lembaga tersebut terkait dengan hal tersebut.

Apakah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda ?


  • Ya berbeda. BPJS Kesehatan ialah tubuh publik yang menyelenggarakan kegiatan Jaminan Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan ialah tubuh publik yang menyelenggarakan kegiatan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian.


Apa bukti terdaftar akseptor di BPJS Kesehatan?

Setiap akseptor yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapat identitas akseptor yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan perorangan?


  1. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  3. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  4. Berapa Iuran BPJS Kesehatan untuk pegawai di perusahaan non-pemerintah?


Iuran ditanggung oleh perusahaan dan pegawai/peserta dengan ketentuan sbb:


  1. Sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: (1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan (2) 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
  2. Mulai 1 Juli 2015 sebesar 5,0% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: (1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan (2) 1% (satu  persen) dibayar oleh Peserta.

Kapan iuran dibayar?

Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Demikian artikel mengenai tanya jawab BPJS yang sanggup kangkomar bagikan kepada seluruh pembaca agar menjadi acuan untuk pembaca dan lebih cerdas dalam menelisik sesuatu yang belum terang salam sukses dan hingga jumpa.

Tanya Jawab Bpjs Part Ii ( Semua Wajib Tahu )

Setelah artikel mengenai BPJS Kesehatan muncul, banyak pertanyaan datang. Maklum ini ialah kegiatan jaminan kesehatan yang gres dari pemerintah dan bersifat wajib.

Banyak dari pertanyaan – pertanyaan tersebut menanyakan hal yang sama. Daripada menjawab hal yang sama beberapa kali, Kangkomar berpikir lebih baik dituangkan dalam bentuk Tanya Jawab.


Tanya Jawab BPJS Kesehatan ini akan terus diperbarui menurut gosip yang kangkomar peroleh di media maupun masukkan dari teman – teman pembaca. Kaprikornus ini akan jadi living document.

Harapannya, agar pemahaman kita semua mengenai BPJS Kesehatan semakin baik dan sanggup memanfaatkannya sebaik mungkin. Semoga semua masyarakat Indonesia sanggup mendapat dan menikmati layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih layak dengan biaya yang terjangkau.

Ini bukan situs RESMI BPJS Kesehatan. Namun, goresan pena ini memakai sumber-sumber resmi BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, tidak semua pertanyaan sanggup dijawab.

Dasar Hukum Jaminan Sosial

Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 perihal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS ialah setiap orang, termasuk orang aneh yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Artinya, dengan BPJS, semua masyarakat sanggup menikmati derma jaminan kesehatan dengan biaya terjangkau.

Apakah Wajib menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah mempunyai Jaminan Kesehatan lain.

Kapan Wajib Menjadi Peserta BPJS Kesehatan ?

Sesuai peraturan perundangan bahwa untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang mapun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015.

Bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat ialah 1 Januari 2019.

Jika punya asuransi swasta, apakah masih harus menjadi akseptor BPJS Kesehatan?

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, meski sudah mempunyai asuransi swasta, seluruh masyarakat Indonesia tetap harus terdaftar sebagai akseptor BPJS Kesehatan.

Terkait asuransi swasta yang dimiliki masyarakat, kalau suatu asuransi swasta berafiliasi dengan BPJS Kesehatan melalui denah koordinasi manfaat atau CoB, maka akseptor BPJS Kesehatan yang mempunyai asuransi swasta tersebut sanggup memperoleh manfaat lebih, khususnya dalam manfaat non medis, ibarat naik kelas ruang inap, berobat keluar negeri, dan sebagainya.

Bagaimana Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan?


  • Prosedur Pendaftaran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) dilakukan secara kolektif melalui perusahaan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Untuk akseptor mandiri,  pendaftaran akseptor sanggup dilakukan diseluruh kantor cabang BPJS Kesehatan, melalui Bank yang berafiliasi ibarat BRI, BNI dan Bank Mandiri, serta secara online melalui situs BPJS Kesehatan.


( tanya jawab hal penting perihal BPJS part I )

Apakah Persyaratan Pendaftaran ?

Untuk registrasi melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pengisian Formulir Daftar Isian Peserta, dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1(satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:


  1. Asli/foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik)
  2. Asli/foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy surat nikah (bagi yang telah menikah)
  4. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan (bagi yang telah mempunyai anak)
  5. Fotocopy buku rekening salah satu diantara Bank yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.

Apakah Persyaratan Pendaftaran Online ?

Peserta sanggup  membuka website BPJS Kesehatan. Pilih Menu Layanan Peserta kemudian pilih Pendaftaran Peserta  dan lakukan pengisian data akseptor pada kolom yang tersedia beserta email untuk mendapat Link Aktifasi. Setelah itu akseptor untuk sanggup membuka email dari Admin BPJS Kesehatan dan klik Link Aktifasi untuk mendapat Virtual Account.

Selanjutnya akseptor sanggup melaksanakan pembayaran pada 3 Bank yang telah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan (BNI,BRI,Mandiri). Setelah anda melaksanakan Pembayaran, anda sanggup mencetak e-ID BPJS-Kesehatan dengan cara mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi

Ketentuan Pendaftaran Peserta 


  • Peserta wajib mempunyai NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
  • Atau akseptor sanggup juga memakai KTP non elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan sanggup ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Peserta sanggup mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP akseptor yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
  • Peserta sanggup menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).
  • KTP Kota A, tapi tinggal di Kota B. Apa sanggup menciptakan Kartu BPJS Kesehatan di Kota B?
  • Bisa. Jika mendaftar sebagai akseptor berdikari (perorangan), Anda sanggup mendaftar menjadi akseptor BPJS Kesehatan di kota manapun. Nantinya, kemudahan kesehatan tingkat pertama Anda akan diubahsuaikan dengan daerah tinggal atau domisili Anda di Kota B, bukan diubahsuaikan dengan domisili KTP.


Apakah buat KTP, SIM, dan Paspor wajib mempunyai kartu BPJS Kesehatan ?

TIDAK BENAR bahwa pembuatan maupun perpanjangan KTP, SIM, dan Passpor wajib mempunyai kartu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan belum berafiliasi dengan lembaga-lembaga tersebut terkait dengan hal tersebut.

Apakah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda ?


  • Ya berbeda. BPJS Kesehatan ialah tubuh publik yang menyelenggarakan kegiatan Jaminan Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan ialah tubuh publik yang menyelenggarakan kegiatan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian.


Apa bukti terdaftar akseptor di BPJS Kesehatan?

Setiap akseptor yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapat identitas akseptor yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan perorangan?


  1. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  3. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  4. Berapa Iuran BPJS Kesehatan untuk pegawai di perusahaan non-pemerintah?


Iuran ditanggung oleh perusahaan dan pegawai/peserta dengan ketentuan sbb:


  1. Sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: (1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan (2) 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
  2. Mulai 1 Juli 2015 sebesar 5,0% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: (1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan (2) 1% (satu  persen) dibayar oleh Peserta.

Kapan iuran dibayar?

Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Demikian artikel mengenai tanya jawab BPJS yang sanggup kangkomar bagikan kepada seluruh pembaca agar menjadi acuan untuk pembaca dan lebih cerdas dalam menelisik sesuatu yang belum terang salam sukses dan hingga jumpa.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter