Halaman

    Social Items

Kangkomar.net - Jenis- jenis zakat dalam agama islam yang harus di ketahui oleh para penganut agama islam simak klarifikasi dari kangkomar mengenai jenis-jenis zakat yang harus di bayar semoga batin kita bersih, Jenis Zakat yang Mesti Anda Keluarkan dan Rumus Menghitungnya.

Seorang muslim yang bisa secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Hukum zakat ialah wajib bila bisa secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:

  1. Islam

  2. Merdeka

  3. Berakal dan baligh

  4. Hartanya memenuhi nisab

Nisab ialah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pemikiran untuk memilih kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang mempunyai harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:

  • Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, ibarat makanan, pakaian, daerah tinggal, kendaraan, dan alat yang dipakai untuk mata pencaharian.


  • Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil dikala panen, serta zakat harta karun yang diambil dikala menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu dikala dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau tepat lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.


Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, kemudian bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya hingga mencapai 1 tahun sempurna, kemudian dikeluarkannya zakatnya.

Rumus Perhitungan Zakat

Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut.

1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Kalau menghitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.


2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan


Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:


  • Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya,
  • Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya,
  • Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani.

Contoh Perhitungan Zakat Dengan Menggunakan Qias ke-3:

Pak Ahmad ialah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap bulan mendapat honor Rp6.000.000,-. Dari honor tersebut, Pak Ahmad mengeluarkan keperluan pokok rumah tangga Rp3.000.000,-, membayar sekolah 2 orang anak Rp1.000.000,-, membayar cicilan rumah Rp750.000,- dan membayar telepon dan listrik Rp500.000,-.

nisab: Setara dengan 653 kg beras. Jika harga beras Rp. 5.000,- perkg, maka nisab dalam rupiah ialah Rp3.265.000,-. Kadar zakat: 2,5%. Haul: Setiap mendapatkan gaji.

Total keperluan asasi dan membayar utang:  Rp3.000.000,- + Rp1.000.000,-  +  Rp750.000,-  +  Rp500.000,- = Rp5.250.000,- Makara penghasilan bersih: Rp6.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp750.000,-Rp. 750.000,- tidak mencapai nisab sebesar Rp3.265.000. Makara pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan.

Jika penghasilan pak Ahmad ialah Rp9.000.000,- per bulan. Maka penghasilan bersihnya sehabis dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo: Rp9.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp3.750.000,-. Ini sudah melebihi nisab yang sebesar R3.265.000. Sehingga pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar: 2,5% x Rp3.750.000,- = Rp93.750,-

Keperluan asasi ialah pengeluaran bagi diri sendiri, istri dan anak. Seperti: makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang.Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus/les tambahan, membeli TV gres padahal TV usang masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk program pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.


3. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan


Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:

Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 X harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki semenjak 1 tahun yang lalu.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal ialah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, hewan ternak, benda perjuangan dan harta temuan. Masing-masing mempunyai nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:


  • Nisab Emas


Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Makara 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum hingga ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani mempunyai emas 87 gram yang disimpan. Jika telah hingga haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga tersebut.

  • Nisab Perak


Nisab perak ialah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nisab Binatang Ternak


Syarat wajib zakat hewan ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab hewan ternak sebagai berikut:


  • Unta

nisab unta ialah 5 ekor.


  • Sapi

nisab sapi ialah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:


Keterangan:

Tabi’ dan tabi’ah ialah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah ialah sapi betina yang berusia 2 tahun.


  • Kambing

Nisab kambing ialah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:


  • Nisab Hasil Pertanian


Nisab hasil pertanian ialah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian ialah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu memakai alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan bila pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram flora ialah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg


  • Nisab Barang Dagangan


Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:

1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, ibarat membeli dan mendapatkan hadiah,


2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, kemudian digabungkan dengan keuntungan higienis sehabis dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada simpulan tahun dengan total Rp200.000.000,-, keuntungan higienis Rp50.000.000,-, dan mempunyai hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-

Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-

Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-


  • Nisab Harta Karun


Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan ibarat harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara eksklusif tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.

Sucikan Harta Anda dengan Berzakat

Demikian ulasan mengenai rumusan mengeluarkan zakat yang harus kita ketahui, sebab dalam harta kita ada hak orang lain yang harus kita keluarkan, semoga bermanfaat. Mari kita keluarkan zakat semoga harta benda yang kita miliki menjadi higienis dan berkah. Salam sukses dari jangan lupa sisihkan harta kita untuk beramal salam hening untuk saudara-saudar Kangkomar.

Jenis-Jenis Zakat Dalam Islam

Kangkomar.net - Jenis- jenis zakat dalam agama islam yang harus di ketahui oleh para penganut agama islam simak klarifikasi dari kangkomar mengenai jenis-jenis zakat yang harus di bayar semoga batin kita bersih, Jenis Zakat yang Mesti Anda Keluarkan dan Rumus Menghitungnya.

Seorang muslim yang bisa secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Hukum zakat ialah wajib bila bisa secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:

  1. Islam

  2. Merdeka

  3. Berakal dan baligh

  4. Hartanya memenuhi nisab

Nisab ialah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pemikiran untuk memilih kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang mempunyai harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:

  • Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, ibarat makanan, pakaian, daerah tinggal, kendaraan, dan alat yang dipakai untuk mata pencaharian.


  • Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil dikala panen, serta zakat harta karun yang diambil dikala menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu dikala dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau tepat lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.


Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, kemudian bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya hingga mencapai 1 tahun sempurna, kemudian dikeluarkannya zakatnya.

Rumus Perhitungan Zakat

Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut.

1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Kalau menghitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.


2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan


Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:


  • Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya,
  • Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya,
  • Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani.

Contoh Perhitungan Zakat Dengan Menggunakan Qias ke-3:

Pak Ahmad ialah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap bulan mendapat honor Rp6.000.000,-. Dari honor tersebut, Pak Ahmad mengeluarkan keperluan pokok rumah tangga Rp3.000.000,-, membayar sekolah 2 orang anak Rp1.000.000,-, membayar cicilan rumah Rp750.000,- dan membayar telepon dan listrik Rp500.000,-.

nisab: Setara dengan 653 kg beras. Jika harga beras Rp. 5.000,- perkg, maka nisab dalam rupiah ialah Rp3.265.000,-. Kadar zakat: 2,5%. Haul: Setiap mendapatkan gaji.

Total keperluan asasi dan membayar utang:  Rp3.000.000,- + Rp1.000.000,-  +  Rp750.000,-  +  Rp500.000,- = Rp5.250.000,- Makara penghasilan bersih: Rp6.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp750.000,-Rp. 750.000,- tidak mencapai nisab sebesar Rp3.265.000. Makara pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan.

Jika penghasilan pak Ahmad ialah Rp9.000.000,- per bulan. Maka penghasilan bersihnya sehabis dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo: Rp9.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp3.750.000,-. Ini sudah melebihi nisab yang sebesar R3.265.000. Sehingga pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar: 2,5% x Rp3.750.000,- = Rp93.750,-

Keperluan asasi ialah pengeluaran bagi diri sendiri, istri dan anak. Seperti: makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang.Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus/les tambahan, membeli TV gres padahal TV usang masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk program pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.


3. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan


Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:

Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 X harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki semenjak 1 tahun yang lalu.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal ialah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, hewan ternak, benda perjuangan dan harta temuan. Masing-masing mempunyai nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:


  • Nisab Emas


Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Makara 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum hingga ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani mempunyai emas 87 gram yang disimpan. Jika telah hingga haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga tersebut.

  • Nisab Perak


Nisab perak ialah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nisab Binatang Ternak


Syarat wajib zakat hewan ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab hewan ternak sebagai berikut:


  • Unta

nisab unta ialah 5 ekor.


  • Sapi

nisab sapi ialah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:


Keterangan:

Tabi’ dan tabi’ah ialah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah ialah sapi betina yang berusia 2 tahun.


  • Kambing

Nisab kambing ialah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:


  • Nisab Hasil Pertanian


Nisab hasil pertanian ialah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian ialah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu memakai alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan bila pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram flora ialah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg


  • Nisab Barang Dagangan


Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:

1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, ibarat membeli dan mendapatkan hadiah,


2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, kemudian digabungkan dengan keuntungan higienis sehabis dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada simpulan tahun dengan total Rp200.000.000,-, keuntungan higienis Rp50.000.000,-, dan mempunyai hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-

Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-

Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-


  • Nisab Harta Karun


Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan ibarat harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara eksklusif tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.

Sucikan Harta Anda dengan Berzakat

Demikian ulasan mengenai rumusan mengeluarkan zakat yang harus kita ketahui, sebab dalam harta kita ada hak orang lain yang harus kita keluarkan, semoga bermanfaat. Mari kita keluarkan zakat semoga harta benda yang kita miliki menjadi higienis dan berkah. Salam sukses dari jangan lupa sisihkan harta kita untuk beramal salam hening untuk saudara-saudar Kangkomar.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter