Halaman

    Social Items

Cara Daftar Ulang Kartu Telkomsel, Im3, Tree, Indosat Dan Smartfren

Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar gres (perdana) diwajibkan melaksanakan pendaftaran untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).



Para pelanggan usang kartu SIM prabayar yang sudah mempunyai kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melaksanakan pendaftaran ulang dengan cara yang sama.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan sehabis aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.


Begitu kartu aktif dan dapat dipakai di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pelanggan usang (kartu SIM aktif)
Berlaku untuk pelanggan usang yang sudah mempunyai kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS pendaftaran ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Baca cara mempercantik tampilan blog 2017

Apa yang Terjadi bila Tak Registrasi?

Mulai Selasa nanti, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 perihal pendaftaran pelanggan jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyampaikan tujuan pendaftaran merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.

Hal ini sejalan dengan akad pemerintah dalam upaya memperlihatkan pertolongan kepada konsumen.
"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Pada pelaksanaannya nomor pendaftaran untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter