Halaman

    Social Items

Kangkomar.net - Sejak 14 Juli 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia memerintahkan kepada seluruh perusahaan penyedia layanan internet untuk memblokir sebelas Domain Name System (DNS) yang digunakan Telegram untuk menyediakan layanan versi web miliknya. Meski demikian, layanan Telegram berbasis aplikasi masih dapat digunakan ibarat biasa.

Kemkominfo memblokir layanan Telegram versi web alasannya ialah ditengarai berisi ribuan konten wacana radikalisme dan terorisme. Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa pengguna dapat mengirim file dengan ukuran yang lebih besar bila memakai layanan Telegram versi web. “Bisa mengirim file sampai 1,5 GB. Mereka banyak memakai web alasannya ialah keunggulannya dapat lebih dirasakan,” ujar Semuel.

Pemerintah memblokir layanan web Telegram alasannya ialah pergerakan teroris ketika ini menjadi kalang kabut alasannya ialah sulit berkoordinasi. Pemblokiran ini, kata Semuel, gres akan dicabut bila Telegram memenuhi persyaratan normalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 19 tahun 2014 wacana Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.



Tiga seruan pemerintah kepada Telegram



Pada 16 Juli 2017, Pavel Durov selaku CEO Telegram telah memberikan permohonan maaf terkait kelambatan menangani laporan dari Kemkominfo. Laporan tersebut berisi seruan untuk menutup sejumlah kanal publik di layanan Telegram yang mengandung konten terorisme.

"Negara Dengan Kekayaan Terbesar Di Dunia"

Setelah ada respons dari pihak Telegram, Kemkominfo mengajukan tiga seruan sebagai syarat pencabutan pemblokiran. Telegram harus memenuhi tiga syarat itu secara kumulatif sebelum mengajukan permohonan normalisasi sebelas DNS yang diblokir pemerintah. Ketiga seruan tersebut meliputi:


  • Meminta Telegram menciptakan Government Channel semoga dapat berkomunikasi lebih cepat dan efisien.
  • Status Kemkominfo di Telegram ditingkatkan sebagai trusted flagger terhadap akun atau kanal dalam layanannya.
  • Telegram membuka perwakilan di Indonesia.



Kemkominfo tak akan pantau percakapan pribadi


Bila nanti pihak Telegram sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta Kemkominfo, Semuel menyatakan pihaknya tidak akan melaksanakan pemantauan terkait percakapan langsung antarpengguna. Demikian juga terkait percakapan yang terjadi dalam grup-grup di Telegram.

“Ya enggak lah. Ini kan untuk mengakses yang terkait terorisme saja. Yang diawasi ialah konten-konten radikalisme, bertentangan dengan perundang-undangan di Indonesia dan merusak keutuhan bangsa,” ujar Semuel.

Selain terorisme, kata Semuel, pihaknya juga memantau hal-hal yang berkaitan dengan narkoba dan pornografi, termasuk pornografi anak. Di luar itu, Semuel memastikan pihaknya menunjukkan tunjangan data langsung pada setiap warga negara Indonesia.

“Kita hanya memantau orang yang punya niatan jahat terhadap bangsa dan negara. Kita melindungi privacy semua penduduk. Ada Peraturan Menteri wacana Perlindungan Data Pribadi yang akan ditingkatkan menjadi Undang-undang,” tegas Semuel.

Alasan Pemblokiran Telegram

Kangkomar.net - Sejak 14 Juli 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia memerintahkan kepada seluruh perusahaan penyedia layanan internet untuk memblokir sebelas Domain Name System (DNS) yang digunakan Telegram untuk menyediakan layanan versi web miliknya. Meski demikian, layanan Telegram berbasis aplikasi masih dapat digunakan ibarat biasa.

Kemkominfo memblokir layanan Telegram versi web alasannya ialah ditengarai berisi ribuan konten wacana radikalisme dan terorisme. Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa pengguna dapat mengirim file dengan ukuran yang lebih besar bila memakai layanan Telegram versi web. “Bisa mengirim file sampai 1,5 GB. Mereka banyak memakai web alasannya ialah keunggulannya dapat lebih dirasakan,” ujar Semuel.

Pemerintah memblokir layanan web Telegram alasannya ialah pergerakan teroris ketika ini menjadi kalang kabut alasannya ialah sulit berkoordinasi. Pemblokiran ini, kata Semuel, gres akan dicabut bila Telegram memenuhi persyaratan normalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 19 tahun 2014 wacana Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.



Tiga seruan pemerintah kepada Telegram



Pada 16 Juli 2017, Pavel Durov selaku CEO Telegram telah memberikan permohonan maaf terkait kelambatan menangani laporan dari Kemkominfo. Laporan tersebut berisi seruan untuk menutup sejumlah kanal publik di layanan Telegram yang mengandung konten terorisme.

"Negara Dengan Kekayaan Terbesar Di Dunia"

Setelah ada respons dari pihak Telegram, Kemkominfo mengajukan tiga seruan sebagai syarat pencabutan pemblokiran. Telegram harus memenuhi tiga syarat itu secara kumulatif sebelum mengajukan permohonan normalisasi sebelas DNS yang diblokir pemerintah. Ketiga seruan tersebut meliputi:


  • Meminta Telegram menciptakan Government Channel semoga dapat berkomunikasi lebih cepat dan efisien.
  • Status Kemkominfo di Telegram ditingkatkan sebagai trusted flagger terhadap akun atau kanal dalam layanannya.
  • Telegram membuka perwakilan di Indonesia.



Kemkominfo tak akan pantau percakapan pribadi


Bila nanti pihak Telegram sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta Kemkominfo, Semuel menyatakan pihaknya tidak akan melaksanakan pemantauan terkait percakapan langsung antarpengguna. Demikian juga terkait percakapan yang terjadi dalam grup-grup di Telegram.

“Ya enggak lah. Ini kan untuk mengakses yang terkait terorisme saja. Yang diawasi ialah konten-konten radikalisme, bertentangan dengan perundang-undangan di Indonesia dan merusak keutuhan bangsa,” ujar Semuel.

Selain terorisme, kata Semuel, pihaknya juga memantau hal-hal yang berkaitan dengan narkoba dan pornografi, termasuk pornografi anak. Di luar itu, Semuel memastikan pihaknya menunjukkan tunjangan data langsung pada setiap warga negara Indonesia.

“Kita hanya memantau orang yang punya niatan jahat terhadap bangsa dan negara. Kita melindungi privacy semua penduduk. Ada Peraturan Menteri wacana Perlindungan Data Pribadi yang akan ditingkatkan menjadi Undang-undang,” tegas Semuel.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter